
WHISTLEBLOWING
APA ITU WHISTLEBLOWING SYSTEM
Whistleblowing System (pengaduan pelanggaran) merupakan sarana komunikasi bagi pihak internal dan pihak eksternal PT. Sentral Layanan Prima untuk melaporkan tindakan fraud atau pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku di lingkungan internal PT. Sentral Layanan Prima. Pelaporan harus didasari itikad baik dan bukan merupakan suatu keluhan pribadi ataupun didasari kehendak buruk/fitnah.
TUJUAN
Penerapan whistleblowing system di PT. Sentral Layanan Prima memiliki tujuan:
- Membangun kesadaran para stakeholder (Karyawan, Peserta, dan pihak lainnya) untuk melaporkan tindakan fraud atau pelanggaran yang terjadi di lingkungan internal PT. Sentral Layanan Prima tanpa rasa takut dan khawatir karena kerahasiaan pelapor terjamin.
- Agar fraud atau pelanggaran dapat terdeteksi dan dicegah sedini mungkin melalui pengungkapan dari pelapor (whistleblower).
JENIS FRAUD / PELANGGARAN YANG DAPAT DILAPORKAN :
Korupsi meliputi:
- Benturan kepentingan yang merugikan LJK dan konsumen.
- Penyuapan.
- Penerimaan tidak sah.
- Pemerasan.
Penyalahgunaan aset meliputi:
- Penyalahgunaan uang tunai.
- Penyalahgunaan persediaan.
- Penyalahgunaan aset lainnya.
Kecurangan laporan keuangan meliputi:
- Melebihkan kekayaan bersih dan / atau pendapatan bersih, atau
- Mengurangi kekayaan bersih dan / atau pendapatan bersih
- Penipuan
- Pembocoran informasi rahasia, dan / atau
- Tindakan lain yang dapat dipersamakan dengan Fraud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
KERAHASIAAN PELAPOR
Dalam penerapan whistleblowing system, PT. Sentral Layanan Prima akan menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan isi laporan yang disampaikan.
MEKANISME
- Perusahaan akan menetapkan dan menunjuk tim/PIC yang akan melakukan tindak lanjut atas pengaduan pada whistleblowing system.
- Pelapor menyampaikan pengaduan pada formulir yang tersedia pada website perusahaan sebagai berikut: